Jumat, 23 November 2012

Anggaran Kesehatan Harus untuk Rakyat


ANGGARAN KESEHATAN HARUS UNTUK RAKYAT!!
Dalam UU No 6 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, APBN harus mengalokasikan anggaran kesehatan 5% diluar gaji pegawai. Saat ini anggaran Kesehatan yang diajukan dalam bentuk RKA KL 2013 mencapai kurang lebih 31,2 trilyun (2,0 7%) dari rencana total APBN 2013 senilai 1.507 Trilyun. Artinya jika amanat undang-undang adalah 5%, maka seharusnya alokasi anggaran untuk kesehatan diluar gaji senilai 75,35 trilyun.
Khusus pada masalah pembiayaan kesehatan per kapita, Indonesia dikenal paling rendah se ASEAN. Modal yang dikeluarkan untuk pembiayaan kesehatan, pemerintah hanya mampu mencapai 2,2 persen dari GNP.
Cita-cita untuk mencapai anggaran 5% dari APBN tentu bukan sekedar jumlah nominal. Kebijakan politik anggaran yang pro terhadap pelayanan publik harus menjadi titik berat dari pola anggaran yang ada. Namun, apabila kita cermati RKA KL yang diajukan pemerintah SBY terkait anggaran Kesehatan, yang diajukan oleh Kemenkes, maka secara gamblang bisa kita simpulkan bahwa kebijakan politik anggaran yang tergambar pada postur anggaran tidak akan membuat rakyat mampu mengakses hak kesehatan yang diamanatkan oleh konstitusi.
Berikut ini beberapa point krusial:
  1. Alokasi anggaran untuk belanja birokrasi lebih besar daripada untuk pelayanan publik.
    • Pelayanan publik : senilai ±15, 3 trilyun = 49,30% dari total anggaran Kemenkes.
    • Belanja birokrasi : senilai ± 15,8 trilyun = 50,83% dari total anggaran Kemenkes.
  2. Beberapa anggaran yang termasuk kategori pelayanan publikpun terdapat mata anggaran yang mengundang pertanyaan.
    • Kegiatan yang tidak jelas lokasi dan output yang dihasilkan:
      • Laporan pengendalian lalat dan kecoa (592 laporan)senilai ±Rp1,5 M.
      • Peningkatan rumah tangga ber-PHBS (12laporan)senilai ±Rp69,4 M.
      • Penanganan kasus pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi (500 laporan) senilai ±Rp 2,88 M.
    • Klaim yang plafonnya perlu dipertanyakan besarannya:
      • Klaim rumah sakit (fasyankes) yang melayani pasien peserta jampersal (10 klaim) senilai Rp 1,559 T. Artinya per klaim, dana yang anggaran sebesar Rp 155 M.
      • Klaim rumah sakit yang melayani peserta program Jamkesmas (1,218 klaim) senilai Rp 5,73 T. Artinya per klaim, dana yang dianggarkan sebesar Rp 4,7 M.
    • Adanya mata anggaran tapi tidak ada program yang tertulis:
      • Di kegiatan peningkatan pelayanan kefarmasian : Rp 155 juta.
      • Di kegiatan peningkatan produksi dan distribusi alat kesehatan : Rp 984 juta dan 1,4 M
      • Di kegiatan perencanaan dan pendayagunaan SDM kesehatan senilai 1,39 M dan 1,114 M
    • Mata anggaran besar yang dianggap tidak sesuai dengan nilai ekonomis dari alat tersebut:
      • Anggaran untuk alat kesehatan, kedokteran dan KB dalam rangka menuju pelayanan kelas dunia dengan sumber anggaran dari APBN murni senilai Rp 863,9 M untuk 22 unit. (APBN murni : 683,551 M dan PHLN : 180 M ). Artinya per unit dianggarkan ± Rp 39,27 M/unit.
    • Laporan pengendalian Filariasis di daerah endermis (1 laporan ). Dana yang dianggarkan Rp 1,4 M.
  3. Masih terdapatnya mata anggaran dari belanja birokrasi yang mengundang pertanyaan:
    • Penambahan daya tahan tubuh (3.738 pegawai) senilai Rp 757.335.000. Artinya per pegawai dialokasikan Rp 202.604
    • Pakaian dinas (8.070 pegawai) senilai Rp 3,1 M. artinya per pegawai mendapat alokasi pakaian sebesar Rp 373.962.
    • Pembelian kendaraan bermotor di 15 mata anggaran dengan mata anggaran yang berbeda-beda dan tidak dijelaskan jenis kendaran yang dibeli. Anggaran kendaraan bermotor mulai dari harga paling rendah, sedang hingga termahal. Misal:
      • Pembelian 2 unit kendaraan bermotor untuk kegiatan pembinaan pelayanan keperawatan dan keteknisian medis, dianggarkan Rp 25 juta. Per unit kendaraan dianggarkan Rp 19 juta
      • Pembelian 1 unit kendaraan bermotor untuk kegiatan dukungan managemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pada progam pengembangan dan pemberdayaan SDM. Per unit dianggarkan Rp 400 juta
      • Pembelian 132 unit kendaraan bermotor untuk mendukung pelayanan kesehatan dasar, dianggarkan Rp 93 M. Per kendaraan Rp 710 juta
    • Dua kali pencatatan nama kegiatan di satu kegiatan yang sama dengan jumlah anggaran yang berbeda:
    • Kegiatan penelitian dan pengembangan biomedis dan teknologi dasar kesehatan tercatat dua kali mata anggaran untuk peralatan dan fasilitas perkantoran untuk 13 unit (Rp 130 juta) dan fasilitas perkantoran untuk 116 unit (Rp 366 juta)
Sumber : Tulisan Rieke Diah Pitaloka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar